Inilah Gaji Petugas Kebersihan, Satpam hingga Supir Kementrian

Menurut apa yang kami kutif dari gajipokok.id Bahwasanya. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menerbitkan aturan terkait batas Tertinggi serta estimasi untuk rencana kerja dan anggaran kementrian dan lembaga. Termasuk juga meliputi soal honorarium satpam, Supir, petugas kebersihan hingga pramubakti.

Dimana aturan tersebut tertulis dalam Peraturan Menteri keuangan Nomor 60 Tahun 2021 yaitu mengenai Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022. dan Telah di tanda tangani oleh Sri Mulyani. Aturan tersebut akan mulai berlaku sejak di tetapkan pada 8 Juni 2021.

Yang mana Masing – masing honorarium berbeda – beda tergantung provinsi tempat mereka bekerja. Untuk nilai tertinggi yakni petugas di jakarta yaitu Satpam dan sopir bisa di gaji hingga Rp 5.344.00 per bulan. Untuk petugas kebersihan dan pramubakti sebesar Rp 4.858.000. per bulan.

Sedangkan Honorarium Terendah berada di provinsi Jawa Tengah. Dimana untuk satpam dan supir akan mendapatkan sebesar Rp. 2.177.000 per bulan. Untuk Petugas kebersihan dan pramubakti Sebesar Rp 1.979.000 per bulan.

Pemberian Honor

Untuk pemberian Honor. Honorarium akan di berikan kepada para pegawai non aparatur sipil negara. Yang mana mereka telah di tunjuk untuk melakukan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsinya. Seperti halnya Satpam supir pramubakti dan petugas kebersihan. Sesuai dengan surat keputusan pejabat yang berwenang dalam kontrak kerja.

Sedangkan Untuk satpam, Supir, Pramubakti dan petugas kebersihan yang melalui jasa pihak ketiga atau yang di borongkan. Maka alokasi honorarium dapat bertambah hingga aling banyak 25% dari satuan biaya. Nominal tersebut belum termasuk seragam dan juga perlengkapan kerja lainnya. Hal itu tercantum dalam aturan tersebuat.

Dalam pelaksanaan Kewajiban pemberi kerja. akan di alokasikan juga iuran premi jaminan kesehatan dan jaminan ketenagakerjaan. hal itu sesuai dengan ketentuan perundang – undangan yang berlaku.

Berikutnya ia juga menjelaskan. Dalam satu tahun anggaran, akan di tambahkan alokasi honorarium sebanyak 1 bulan sebagai tunjangan hari raya keagamaan (THR). selain itu dalam hal ketentuan mengenai upah minimun di suatu wilayah akan lebih tinggi daripada satuan biaya di peraturan menteri. Maka suatu Biaya dapat di lewati mengacu dengan ketentuan tersebut.

Memang tidak semua instansi pemerintahan akan menetapkan aturan ini. Namun jika mengacu pada aturan tersebut. ada 10 provinsi yang memiliki honorarium tertinggi terkait dengan satpam, Supir, Pramubakti dan petugas kebersihan per bulan.

Berikut 10 Provinsi dengan honorarium Tertinggi Untuk satpam, supir petugas kebersihan dan pramubakti perbulan.

1. DKI Jakarta

  • Satpam & pengemudi Rp 5.344.000
  • Petugas kebersihan & pramubakti Rp 4.858.000

2. Papua

  • Satpam & pengemudi Rp 4.256.000
  • Petugas kebersihan & pramubakti Rp 3.869.000

3. Jawa Timur

  • Satpam & pengemudi Rp 4.135.000
  • Petugas kebersihan & pramubakti Rp 3.759.000

4. Sulawesi Utara

  • Satpam & pengemudi Rp 4.006.000
  • Petugas kebersihan & pramubakti Rp 3.642.000

5. Bangka Belitung

  • Satpam & pengemudi Rp 3.909.000
  • Petugas kebersihan & pramubakti Rp 3.554.000

6. Sulawesi Selatan

  • Satpam & pengemudi Rp 3.831.000
  • Petugas kebersihan & pramubakti Rp 3.483.000

7. Aceh

  • Satpam & pengemudi Rp 3.830.000
  • Petugas kebersihan & pramubakti Rp 3.482.000

8. Papua Barat

  • Satpam & pengemudi Rp 3.793.000
  • Petugas kebersihan & pramubakti Rp 3.449.000

9. Jawa Barat

  • Satpam & pengemudi Rp 3.777.000
  • Petugas kebersihan & pramubakti Rp 3.433.000

10. Sumatera Selatan

  • Satpam & pengemudi Rp 3.683.000
  • Petugas kebersihan & pramubakti Rp 3.348.000